Pilih jenis pekerjaan · Dapatkan daftar APD wajib & direkomendasikan sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010
Satu langkah saja
Apa jenis pekerjaannya?
Pilih yang paling mendekati aktivitas dominan di tempat kerja Anda
🦺
—
—
⛔ APD Wajib
✅ Direkomendasikan (sesuai kondisi)
Dasar hukum: Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja sesuai potensi bahaya di tempat kerja, dan APD yang digunakan harus sesuai standar (SNI atau standar lain yang berlaku). Daftar di atas adalah panduan umum — kebutuhan final tetap mengacu pada identifikasi bahaya spesifik di tempat kerja Anda.